Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945



Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Di Indonesia terdapat beberapa lembaga negara, akan tetapi terdapat beberapa lembaga negara yang merupakan lembaga tinggi negara yang merupakan menjadi kekuatan utama dalam struktur politik di negara republik Indonesia. Lembaga tinggi negara ini diatur dalam UUD 1945, Nah pada postingan kali ini kita akan mengetahui lembaga tinggi negara menurut UUD 1945.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.

Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.

Terdapat delapan Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia, kedelapan lembaga negara berikut merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Presiden/Wakil Presiden
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)

Di Indonesia, beberapa lembaga tinggi negara tersebut dikelompokkan dalam beberapa istilah. Diantaranya lembaga Presiden/Wakil Presiden biasa disebut dengan lembaga eksekutif, sedangkan lembaga MPR, DPR, dan DPD biasa disebut dengan lembaga legislatif. Adapun lembaga MK, MA, dan KY biasa disebut dengan lembaga Yudikatif, sedangkan lembaga BPK biasa disebut dengan lembaga eksaminatif.


Materi Lainnya:

0 Response to "Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945"

Post a Comment